³ Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis´ (Pasal 1 butir 1 UU No. 36 Tahun 2009) ³Kesehatan masyarakat adalah ilmu dan seni (kiat/art) untuk: 1. M encegah penyaki t 2. Memperpanjang harapan hidup, dan 3. Meningkatkan kesehatan dan efisiensi masyarakat melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk: a. Sanitasi lingkungan b.
Pengendalian penyakit menular c. Pendidikan hygiene perseor angan d.
Mengorganisir pelayanan media dan perawatan agar dapat dilakukan diagnosis dini dan pengobatan pencegah an, serta e. M embangu n mekanisme sosial, sehingga setiap insan dapat menikmati standar kehidupan yang cukup baik untuk dapat memelihara kesehatan. Kesehatan lingkungan adalah Ilmu dan seni untuk mencegah pengganggu, menanggulangi kerusakan dan m eningkat kan/memulihkan fungsi li ngkunga n melalui pengelolaan unsur-unsur /faktor-fa ktor lingkungan y ang beris iko terhadap kesehatan manusia dengan cara identifikasi, analisis, intervensi/rekayasa lingkungan, sehingga tersedianya lingkungan yang menjamin bagi derajat kesehatan manusia secara optimal. (Tri Cahyono, 2000) Kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologis yang harus ada antara manusia dengan lingkungannya agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia. Ruang lingkup: 1.
Penyediaan air minum 2. Pengolahan air buangan dan pengend alian pencemaran 3. Pengelolaan sampah padat 4. Pengendalian vector 5.
Pencegahan dan pengendali an pencemaran tanah dan ekskreta manusia 6. Hygiene makanan 7. Pengendali an pencemaran udara 8. Pengendalian radiasi 9. Kesehatan kerja 10. Pengendalian kebisingan 11.
85 downloads 1204 Views 861KB Size. Recommend Documents. Kesehatan lingklungan. Download download buku dasar ilmu kesehatan masyarakat for FREE. All formats available for PC, Mac, eBook Readers and other mobile devices. Download download buku dasar ilmu kesehatan masyarakat.pdf.
Perumahan dan permuki man 12. Perencanaan daerah perkotaan 13. Kesehatan lingkungan transportasi udara, laut dan darat 14.
Pencegahan kecelakaa n 15. Rekreasi umum dan pariwisata 16.
Tindakan sanitasi yang berhubungan dengan epidemic, bencana, kedaruratan 17. Tindakan pencegahan agar lingkungan bebas dari risiko gangguan kesehatan (WHO, 1979) Sanitasi adalah usaha pengendalian faktor-faktor lingkungan fisik manusia yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi perkembangan fisik, kesehatan dan daya tahan hidup manusia. Ruang lingkup: a. Cara pembuangan ekskreta, air buangan dan sampah b. Penyediaan air bersih c. Individu dan masyarakat agar berperilaku sehat (personal hygiene) f.
Arthropoda, mollusca, b inatang peng erat serta p ejamu lainnya g. Kondisi udara h. Pabrik, perkantoran, permukiman, jalan umum dan lingkungan umumnya.
PEDOMAN KESEHATAN LINGKUNGAN PUSKESMAS BOJONGSARI No Dokumen: / Tanggal Terbit: / /2017 2017 No Revisi: PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BOJONGSARI Pedoman Kesling UPTD Puskesmas Bojongsari Page 1 TAHUN 2017 KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayahNya kami dapat menyelesaian penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Program Kesehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Bojongsari Kabupaten Purbalingga. Pedoman ini kami susun sebagai salah satu upaya memberikan acuan dan kemudahan dalam pelaksanaan Pelayanan Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Bojongsari Kabupaten Purbalingga.
Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Bojongsari terdiri dari kegiatan pelayanan Kesehatan Lingkungan didalam gedung dan diluar gedung. Pelayanan Kesehatan Lingkungan di dalam gedung umumnya bersifat individual, dapat berupa pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Sedangkan pelayanan Kesehatan Lingkungan diluar gedung umumnya pelayanan Kesehatan Lingkungan pada kelompok dan masyarakat dalam bentuk promotif dan preventif. Akhirnya perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terimakasih atas bimbingan, bantuan, kerjasama dan partisipasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Bojongsari ini.
Sanitarian, UPTD Puskesmas Bojongsari Dhesy Dwi Susianti,AMd Pedoman Kesling UPTD Puskesmas Bojongsari Page 2 BAB I PENDAHULUAN A. Pendahuluan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehtan yang menyelengarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingakt pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif,untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya diwilayah kerjanya. Untuk itu memerlukan masukan dari masyarakat yang bersifat membangun (inovatif). Latar Belakang Masalah Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kesehatan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan dan Peraturan Pemerintah RI No 66 Tahun 2104 tentang Kesehatan Lingkungan, yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat tersebut melalui upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum.
Sampai saat ini penyakit yang terkait kualitas lingkungan masih merupakan masalah kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat terutama karena meningkatnya penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan, Pemerintah telah menetapkan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan terdepan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Pedoman Kesling UPTD Puskesmas Bojongsari Page 3 Dalam pengaturan Puskesmas ditegaskan bahwa salah satu upaya kesehatan masyarakat yang bersifat esensial adalah berupa Pelayanan Kesehatan Lingkungan. Upaya kesehatan masyarakat esensial tersebut harus diselenggarakan oleh puskesmas.
Kesehatan Lingkungan merupakan salah satu pelayanan wajib puskesmas termasuk di Puskesmas Bojongsari yang mempunyai peranan strategis mendukung peningkatan pencapaian target lintas program dan diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja puskesmas. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan visi Puskesmas yaitu“Menjadi Puskesmas Bojongsari yang santun, profesional dan berdaya saing guna mewujudkan masyarakat sehat mandiri” dengan misi sebagai berikut:1. Menyelenggarakanpelayanan yang bermutu dan berkesinambungan, 2. Mendorong kemandirian masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan keluarga, 3.Meningkatkan kerjasama lintas program dan lintas sektorbdalam rangka mewujudkan kemandirian masyarakat dibidang kesehatan. Dalam melakukan kegiatan petugas selalu membudayakan tata nilai SANTUN dan motto “sembuh dan sehatmu harapanku, dengan berperilaku anatara lain: 1.
Senyum, salam dan sapa, 2. Mendengarkan keluhan atau informasi yan disampaikan pasien, 3. Komunikasi menggunakan bahasa yang mudah dimengerti pasien, 4. Mendoakan, 5. Tidak bermain/menggunakan HP selama melayani pasien/klien/pelanggan.
TujuanUmum Sebagai acuan tenaga kesehatan lingkungan dalam menyelenggaraan upaya kesehatan lingkungan. TujuanKhusus a. Sebagai pedoman dalam melaksanakan konseling di Puskesmas Bojongsari b. Sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan inspeksi kesehatan lingkungan c. Di Puskesmas Bojongsari d.
Sebagai pedoman dalam tindakan / intervensi kesehatan lingkungan di e. Puskesmas Bojongsari Pedoman Kesling UPTD Puskesmas Bojongsari Page 4 D. Penanggung jawab Puskesmas 2. Tenaga Kesehatan Lingkungan 3. Masyarakat di wilayah kerja Puskesmas E. Ruang Lingkup 1. Kegiatan di dalam gedung Puskesmas meliputi: - Konseling - Pemeriksaan kebersihan - Pengoperasian dan pemeliharaan IPAL - Pengumpulan sampah medis 2.
![Buku kesehatan lingkungan pdf download free Buku kesehatan lingkungan pdf download free](http://penerbitbukudeepublish.com/wp-content/uploads/2017/06/Kesehatan-Lingkungan-Convert-dpn.jpg)
Kegiatan di luar gedung Puskesmas meliputi: - Inspeksi Kesehatan lingkungan - Intervensi Kesehatan Lingkungan - Pengambilan sample air - Penyuluhan STBM F. Batasan Operasional Pelayanan Kesehatan Lingkungan merupakan upaya untuk meningkatkan kesehatan yang dilakukan melalui penyehatan dan peningkatan kualitas lingkungan. Upaya – upaya kesehatan lingkungan yang dilaksanakan di Puskesmas Bojongsari meliputi: 1. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyakarat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari Pedoman Kesling UPTD Puskesmas Bojongsari Page 5 aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Puskesmas.
Faktor Risiko Lingkungan adalah hal, keadaan, atau peristiwa yang berkaitan dengan kualitas media lingkungan yang mempengaruhi atau berkontribusi terhadap terjadinya penyakit dan/atau gangguan kesehatan. Konseling adalah hubungan komunikasi antara Tenaga Kesehatan Lingkungan dengan pasien yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi. Pemeriksaan kebersihan adalah serangkaian kegiatan untuk memonitor /memantau kebersihan lingkungan secara menyeluruh diwilayah puskesmas. Pengoperasian dan pemeliharaan IPAL adalah suatu kegiatan untuk mengoperasionalkan IPAL dan cara memelihara IPAL. Pengumpulan sampah medis adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan sampah medis dari semua ruangan yang menghasilkan sampah medis, selanjutnya dikumpulkan diruang TPS LB-3.
Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat. Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Pengambilan Sampel Air untuk uji bakteriologis adalah Serangkaian kegiatan untuk mengambil air sebagai contoh yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, guna mengetahui jumlah bakteri E.Coli/Fecal Coli per 100 ml sampel. STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) adalah pendekatan kepada masyarakat untuk merubah bahkan membuat fasilitas sanitasinya dengan Pedoman Kesling UPTD Puskesmas Bojongsari Page 6 biayanya sendiri melalui metode pemicuan. Penyadaran untuk melakukan perubahan perilaku untuk hidup bersih dan sehat 13. Tenaga Kesehatan Lingkungan adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan minimal Diploma Tiga di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Beberapa ketentuan perundang - undangan yang diperlukan sebagai dasar Penyelenggaraan penyelengggaraan Upaya Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Bojongsari adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan 5. Masyarakat 6. Peraturan Menteri Kesehatan No 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas 7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/Per/III/2010 tentang Pengendalian Vektor; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan Kualitas Air Minum; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1077/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara Dalam Ruang Rumah; 11.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi 12. Peraturan Menteri Kesehatan No 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian Pedoman Kesling UPTD Puskesmas Bojongsari Page 7 BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Upaya Kesehatan Lingkungan Sesuai dengan pasal 88 dan pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa tenaga kesehatan yang diijinkan berprofesi minimal berijazah Diploma Tiga ( D III ). Berikut ini Kualifikasi Sumber Daya Manusia dan realisasi tenaga upaya kesehatan lingkungan yang ada di Puskesmas Bojongsari adalah: Kegiatan Kualifikasi SDM Realisasi Kesehatan Pendidikan diploma III kesehatan lingkungan Lulusan D III Akademi Lingkungan Kesehatan Lingkungan B. Distribusi Ketenagaan Semua karyawan puskesmas wajib berpartisipasi dalam kegiatan Kesehatan Lingkungan.
Sebagai koordinator dalam penyelenggaraan kegiatan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas adalah petugas Sanitarian. Pengaturan dan penjadwalan tenaga puskesmas dalam upaya kesehatan Lingkungan dilaksanakan lintas program dan dikoordinir oleh Petugas Kesling sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
Kegiatan Kualifikasi SDM Pedoman Kesling UPTD Puskesmas Bojongsari Realisasi Page 8 Kesehatan Lingkungan Sanitarian / Dhesy Dwi Seluruh karyawan Susianti C. Jadwal Kegiatan 1. Pengaturan kegiatan upaya kesehatan lingkungan dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan loka karya mini bulanan maupun tri bulanan/lintas sektor, dengan persetujuan kepala puskesmas.
Jadwal kegiatan upaya kesehatan lingkungan dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dan di break down dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal. Secara keseluruhan jadwal dan perencanaan kegiatan upaya kesehatan lingkungan di koordinasikan oleh Kepala Puskesmas.
Pedoman Kesling UPTD Puskesmas Bojongsari Page 9 BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang PAGAR PINTU M / K J A L A N PINTU M / K PARKIR MOBIL HALAMAN DEPAN K E KM RUANG UGD R A W A T RUANG PROMKES PARKIR MOTOR I N A P RUANG TATA USAHA RUANG REKAM MEDIS & LOKET RUANG GIZI & KESLING RUANG RUANG KIA R. POLI 1 RUANG APOTEK KEPALA PUSKESMAS D RUANG P2M RUANG IMUNISASI LOKET CAPENG Pedoman Kesling UPTD Puskesmas Bojongsari RUANG TUNGGU O O R L O RUANG TUNGGU R. POLI 3 Page 10 P P2M TAMAN R.